UU tersebut menjadi acuan dan dasar dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus seperti yang disebutkan oleh UU itu. Pimpinan KPK harus menyelaraskan antara amanat dan wewenangnya, yaitu harus berjalan sesuai dengan objektivitasnya dalam memberantas kasus suap dan korupsi. Hal yang perlu menjadi tujuan utama dalam memberantas korupsi adalah retribusi uang negara harus kembali seperti semula. Penyitaan dan pemiskinan harus dilaksanakan sebagai tuntutan dan hukuman. Apalagi, Ketua KPK Abraham Samad sudah bertekad untuk menindak tegas setiap kasus suap dan korupsi sesuai tugas dan wewenangnya.
KEMBALI KE ARTIKEL