Perkawinan memiliki norma-norma tersendiri dalam pelaksanaannya. Baik yang menyangkut dengan tatacara hingga, adat, dan budaya yang diyakini benar dan boleh oleh tiap-tiap individu berdasarkan agamanya masing-masing. Dengan norma tersebut pernikahan itu akan dikatakan sah jika sudah benar-benar memenuhi sayarat dan rukun yang sudah menjadi kesepakatan masyarakat berdasarkan pada keyakinan mereka masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL