Istilah Moderasi Beragama pertama kali digaungkan oleh Lukman Hakim Saifuddin, selaku Menteri Agama di Kabinet Pemerintahan Indonesia Bersatu II pada tahun 2014-2019, dalam bukunya yang berjudul Moderasi Beragama. Selang waktu tidak begitu lama, di tahun berikutnya kemudian ditindaklanjuti oleh Fachrul Rozi, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 720 Tahun 2020. Kemudian KMA Nomor 720 Tahun 2020 ini dijadikan dasar dalam membentuk kelompok kerja (pokja) moderasi beragama di Kementerian Agama RI.
KEMBALI KE ARTIKEL