Seyogyanya pernikahan dan berumah tangga yang diawali dengan ijab dari wali mempelai perempuan, yang menyerahkan tangung jawab kepada calon suami anaknya, dan qabul yang terucap dari mempelai pria itu. Seharusnya tidak hanya bersedia menerima kelebihanya saja, namun juga segala kekurangan serta yang paling penting bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan haknya, begitupun sebaliknya.
KEMBALI KE ARTIKEL