Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   20:50 Diperbarui: 2 November 2023   21:04 65 0
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli:

  • Max Weber: Max Weber adalah salah satu tokoh utama dalam sosiologi hukum. Baginya, sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum dan sistem hukum mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat. Weber menganggap bahwa hukum adalah salah satu bentuk otoritas yang memengaruhi struktur sosial.
  • mile Durkheim: Durkheim melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang integrasi sosial dan kontrol sosial. Menurutnya, hukum adalah cermin dari norma-norma sosial dalam masyarakat, dan perubahan dalam hukum dapat menggambarkan perubahan sosial.
  • H.L.A. Hart: Hart adalah seorang filosof hukum yang melihat sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami hubungan antara hukum positif (hukum yang tertulis) dan norma-norma sosial. Baginya, sosiologi hukum membantu mengidentifikasi bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.
  • Niklas Luhmann: Luhmann mengembangkan teori sistem sosial dan melihat sosiologi hukum sebagai kajian tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem sosial yang lebih luas. Baginya, hukum adalah sistem sosial yang berdiri sendiri.
  • Roscoe Pound: Pound mengembangkan konsep sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial. Baginya, hukum harus melayani kepentingan sosial dan mencapai keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun