Desa mawa cara. Negara mawa tata. Ungkapan ini, sering digunakan untuk menggambarkan bagaimana pemerintah terkecil yaitu pemerintah desa sampai pada pemerintah tertinggi yang sering disebut dengan pemerintah pusat (negara) memiliki strategi dan kebijakan masing -- masing. Sejak adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, adanya rekognisi Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Juga ada pengaturan Desa yang berasaskan selain asas rekognisi saja, seperti subsidaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan yang semuanya disesuaikan dengan kearifan lokal desa masing --masing.
KEMBALI KE ARTIKEL