Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mengeja Ulang D-e-s-a-B-u-d-a-y-a di Era Pandemi Covid-19 dan Sesudahnya

14 Juli 2021   06:51 Diperbarui: 14 Juli 2021   06:53 102 3
Membaca Ulang D-E-S-A-/-K-E-L-U-R-A-H-A-N-B-U-D-A-Y-A, adalah mengeja dari hal yang paling awal, yaitu tentang  definisi Kalurahan Budaya? Bentang apa saja yang dimiliki oleh Kalurahan tersenut ? dan Permasalahan apa yang selama ini menghambat bagi ekspetasi dan akselerasi Budayanya pada era dan setelah pandemi Covid-19. Menurut Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan Budya, sebagaimana termaktub dalam pasal 1 huruf 2, Desa/Kalurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa sastra, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun