Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Islam Mengharamkan Hate Speech

12 Juli 2021   15:48 Diperbarui: 12 Juli 2021   16:07 68 3
            Ucapan kebencian atau ujaran kebencian ( Inggris, hate speech ) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu  atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan  kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender,  cacat,  orientasi seksual kewarganegaraan, agama dan lain-lain.  Sedangkan dalam arti hukum ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website  yang  menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian  (hate speech) ini disebut hate site. Ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan  tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong.  Pidana terhadap ujaran kebencian dilakukan karena tindakan itu bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun