Peran desa dan kearifan lokal yang ada di daerahnya terbukti bisa efektif dalam usaha pemberantasan korupsi. Kultur masyarakat dan budaya gotong-royong yang masih kental dapat menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bebas dari korupsi. Karena bagaimana pun korupsi tidak hanya rentan terjadi di pemerintah pusat saja, namun juga di desa. Banyak kasus korupsi yang menimpa pemerintah desa, baik berupa korupsi aset maupun pengadaan barang dan jasa. Salah satu korupsi yang marak terjadi adalah korupsi dana desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun dan meluncurkan aplikasi bernama JAGA 5.3.2. Aplikasi ini berisi informasi yang transparan dan akuntabel atas dana pendidikan, kesehatan, anggaran negara, Dana Desa dan juga memuat perizinan. Selain itu ada informais terkait bantuan sosial pemerintah dalam penanganan Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL