Menurut Arie Sujito dalam paparannya, bahwa rekognisi desa sebagai subjek juga harus diikuti dengan pemberian kewenangan (otorisasi). UU Desa akan mampu mengembalikan kewenangan desa secara lebih jelas secara legal formal. Hal ini beriringan dengan tuntutan paradigma pembangunan berorientasi pemberdayaan yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek.
KEMBALI KE ARTIKEL