Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka negara memberikan kewenangan kepada desa. Ada empat kewenangan yang diberikan oleh negara kepada yaitu : kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL