Sejak pandemi virus corona atau covid-19 masuk ke Indonesia, kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat mulai memburuk. Pada Selasa, 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL