Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Gegabah Blokir Media Online

31 Maret 2015   21:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:43 97 1
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI mengambil langkah yang mengagetkan banyak orang pada Senin (30/3/2015). Langkah dimaksud adalah memblokir akses ke-19 media online. Ke-19 situs itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dan muslimdaily.net.

Lainnya adalah hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Mengutip situs kompas.com edisi Senin (30/3/2015), pemblokiran itu dilakukan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo merespon surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bernomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Isi surat dimaksud meminta situs-situs itu ditutup dengan alasan menyebarkan paham dan ajaran radikalisme, seperti kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun