Lainnya adalah hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
Mengutip situs kompas.com edisi Senin (30/3/2015), pemblokiran itu dilakukan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo merespon surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bernomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
Isi surat dimaksud meminta situs-situs itu ditutup dengan alasan menyebarkan paham dan ajaran radikalisme, seperti kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).