Proses
judicial review pada Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah berlangsung singkat, membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga tahunan. Namun ditengah proses berlangsung, undang-undang yang sedang diujikan tetaplah berjalan, yang dimana secara hukum positif jika undang-undang tersebut tetaplah berlaku, dan akan tetap dianggap merugikan hak konstitusi pemohon walaupun hanya sementara sampai Majelis Hakim Konstitusi memberikan putusan. Lantas, perlukah adanya putusan provisi (atau yang lebih dikenal dengan putusan sela) pada hukum acara Mahkamah Konstitusi?
KEMBALI KE ARTIKEL