Kebebasan informasi dan menyatakan pendapat adalah hak setiap warga negara. Karena hak itu adalah hak dasar bagi manusia sebagai bagian dari Negara yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Namun, kebebasan berpendapat ini seringkali berbenturan dengan pasal-pasal defamasi (pelanggaran pidana pencemaran nama yang dilakukan secara lisan maupun tulisan) di Indonesia yang mengkhawatirkan bagi iklim demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL