Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dalam pasal 31 Ayat (4) UUd 1945 menggariskan perlu tersedianya dana sekurang-kurang 20 persen APBN dan 20 persen APBD. Dengan dana tersebut kita dapat menyelenggarakan pendidikan yang tarafnya sama dengan sekolah-sekolah yang telah melahirkan para pendiri Republik, yaitu HIS, dan ELS (SD), MULO-AMS (SMP-SMA), dan HBS (SMP-SMA) yang zaman penjajahan biayanya 10 kali lipat dari SD untuk rakyat biasa.