Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Berantas Korupsi, Hak Rakyat Kembali

16 Agustus 2019   23:00 Diperbarui: 16 Agustus 2019   23:06 419 1
Kasus korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan besar bagi lembaga pemberantas korupsi. Pengertian korupsi sendiri merupakan tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindakan tersebut yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan sebuah keuntungan sepihak. Korupsi juga bisa diartikan sebagai perilaku tidak jujur oleh seorang yang berkuasa untuk mencapai keuntungan pribadi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun