Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Sudah Waktunya Bulog Diperkuat

21 November 2018   17:15 Diperbarui: 23 November 2018   09:28 2431 4
 Sebenarnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembentukan lembaga pangan. Amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa dalam waktu tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan lembaga pangan harus sudah terbentuk. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun