Perubahan kelembagaan yang semula berbentuk Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum, mau tidak mau telah membuat lembaga ini melakukan penyesuaian. Menurut Undang-Undang BUMN, Perusahaan diwajibkan mencari keuntungan sendiri untuk menghidupi kegiatan operasional perusahaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL