Pemerintah telah memprogramkan ekstensifikasi pertanian pangan yang dilakukan pada lahan sub optimal (LSO) yang terlantar, tidak produktif dan marjinal. Pengelolaan agribisnis pada lahan tersebut harus menyeimbangkan antara kemandirian pangan, peningkatan taraf hidup petani dan pelestarian lingkungan yang rendah emisi. Perluasan tanaman pangan dapat merupakan momentum reformasi agraria dengan mendistribusikan lahan kepada petani kecil dengan pengelolaan sistem korporasi yang berkeadilan bagi para pihak yang ikut sebagai mitra usaha, layaknya seperti sistem pengelolaan agribisnis tanaman pangan di negara-negara maju.
KEMBALI KE ARTIKEL