Perdebatan dibentuknya Badan Pangan Nasional akhir-akhir ini kembali menguat. Banyak pihak menginginkan segera dibentuknya lembaga yang satu ini. Sebenarnya, isu pembentukan Badan Pangan Nasional sudah mencuat pada awal tahun 2013 dengan nama “Badan Otorisasi Pangan”. Undang Undang pangan No.8 tahun 2012 yang telah dibuat oleh DPR dan disahkan pada akhir tahun 2012, mensyaratkan bahwa dalam waktu tiga tahun atau akhir tahun 2015 lembaga ini harus terbentuk. Oleh sebab itu, sebenarnya amanat UU Pangan ini bukan lagi untuk diperdebatkan atau menjadi polemik berkepanjangan, namun untuk segera dan secepat mungkin diwujudkan.
KEMBALI KE ARTIKEL