Desa Miritpetikusan, sebuah desa yang terletak di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini telah menghadirkan langkah signifikan dalam mengelola sumber daya alamnya. Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021, "Tanah Kas Desa" diartikan sebagai semua tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Desa, termasuk Tanah Kemakmuran, Tanah Bengkok, dan/atau tanah lainnya yang berperan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Tanah Bengkok, yang merupakan mayoritas dari "Tanah Kas Desa" di Desa Miritpetikusan, telah dikelola dengan baik oleh perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk memastikan pelestarian dan keberlanjutan pengelolaan ini, peta "Tanah Kas Desa" menjadi sebuah keharusan bagi desa ini.
KEMBALI KE ARTIKEL