Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kuis 10 || Pajak International || Pemajakan atas penghasilan dari Pelayaran, Transportasi Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B || Prof. Apollo

19 November 2024   13:28 Diperbarui: 19 November 2024   13:33 6 0
Dalam konteks perpajakan internasional, penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan memiliki perlakuan pajak yang spesifik sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B atau Double Taxation Agreement (DTA) bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda atas penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan lintas negara dan untuk mendorong kerja sama ekonomi antara negara-negara yang terlibat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun