Dalam konteks perpajakan internasional, penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan memiliki perlakuan pajak yang spesifik sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B atau Double Taxation Agreement (DTA) bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda atas penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan lintas negara dan untuk mendorong kerja sama ekonomi antara negara-negara yang terlibat.
KEMBALI KE ARTIKEL