Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sudah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Public Health Emergency of International pada tanggal 31 Januari 2020. Dikarenakan perluasan virus yang cukup cepat dan sudah meluas keseluruh bagian negara termasuk di Indonesia sendiri. WHO juga sudah menetapkan bahwa Covid-19 sudah menjadi bagian dari pandemi, karena pandemi merupakan penyakit menular yang terikat dengan cepat di tubuh manusia dan menyebabkan banyak korban di seluruh dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL