Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Bansos

6 Desember 2020   07:58 Diperbarui: 6 Desember 2020   08:00 46 0
Ketika saya jalan pagi bersama suami di masa pandemi, di area yg cukup sepi saya melihat sebuah rumah kecil dg aktifitas tinggi. Banyak motor parkir depan rumah tersebut. Di teras rumah bertumpuk dus berbagai ukuran.

Saya penasaran, mendatangi rumah tersebut sendirian, suami lanjut jalan perlahan membiarkan saya memuaskan rasa penasaran.

Saya melihat beberapa orang packing berjenis makanan.

"Ini bantuan covid dr Pemda....bu, berupa nasi siap saji 3 kotak, biskuit, gula, mie, minyak goreng", seseorang menjelaskan.

Setelah bertanya beberapa hal, saya pamit pergi.

Saya heran, mengapa Pemda menunjuk vendor untuk menyiapkan sembako bansos masyarakat, apakah tak bisa memerintahkan PNS dinsos pemda tsb ? Mengapa yg diberikan nasi siap saji bukan beras ?

Dan rumah yang digunakan merupakan rumah sewaan sementara utk penampungan sembako pandemi. Apakah Dinsos tak punya ruang atau aula yg dapat dimanfaatkan sebagai gudang sementara ? Toh, saat pandemi aktifitas kerja dilakukan dari rumah.

Saya bercerita ke suami. Betapa banyak dana terbuang untuk hal yg seharusnya dapat dialokasikan untuk memperbesar jumlah penerimaan dana bansos atau jumlah penerima bansos itu sendiri. Saat penunjukan vendor tentunya akan ada deal harga alias suap. Ternyata kecurigaan saya terbukti, malah dari pucuk pimpinan tertinggi, kementerian sosal.

Sudah saatnya pemerintah mewajibkan masyakat penerima bansos mempunyai rekening di bank dan mewajibkan satu bank pemerintah mempunyai produk tabungan khusus masyarakat menengah ke bawah, tanpa biaya administrasi dan saldo tertinggal Rp. 5.000,- saja untuk menampung semua bansos dari pemerintah baik BLT, UMKM, Pra kerja dlsb.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembagian dan meminimalisir korupsi dan suap. Tidak ada lagi bantuan dlm bentuk sembako yang menciptakan rantai suap melalui penunjukan vendor serta kolusi dengan aparat hingga tingkat RT. Pun aparat tdk perlu kerja rodi untuk pembagian sembako. Dana dari kementerian keuangan di transfer ke Bank. Petugas bank transfer dana melalui sistem ke rekg masyarakat bansos. Setiap transaksi keuangan akan terpantau oleh PPATK dan apabila terjadi kecurangan, sangat mudah menelusurinya karena semua terekam di sistem.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun