Beberapa hari lalu linimasa media diramaikan mengenai snack Bikini, BIhun keKINIan yang
packagingnya dianggap meresahkan masyarakat karena mengandung unsur pornografi dengan kata vulgar “remas aku”. Berdasarkan siaran pers Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Bihun kekinian resmi ditarik dari peredaran dengan alasan tidak terdaftar di BPOM tida, memiliki izin edar, tidak memiliki informasi nilai gizi, dan tanpa tanggal kadaluarsa. Selain itu MUI Jabar menyatakan belum mengeluarkan label halal pada produk bihun kekinian (bikini) artinya label halal yang digunakan palsu.
KEMBALI KE ARTIKEL