Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk suatu perilaku yang sering berkonotasi dengan seksual yang dilakukan dengan sepihak tanpa korban mengkehendakinya baik berupa ucapan, tulisan, kode, isyarat, bahkan tindakan yang bersinggungan langsung dengan seksual. Dimana ia memiliki konotasi seksual yang dapat mencakup pemaksaan kehendak sepihak melalui pelakunya. Peristiwa ditentukan dengan bantuan dorongan pelaku, peristiwa yang tidak disukai dengan bantuan penderita, atau yang dapat memicu perjuangan bagi penderita. Tentu saja pelecehan merupakan bagian dari kekerasan seksual, yang saat ini lebih tinggi disebut sebagai kejahatan seksual. Dimana yang meliputi banyak bentuk dan satu bentuk kekerasan seksual di dalamnya berupa pelecehan seksual. Pelecehan seksual itu sendiri dianggap sebagai tindak pidana yang bertentangan dengan martabat manusia yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas, terutama bagi anak perempuan yang penuh masalah.
KEMBALI KE ARTIKEL