Kasus penghapusan TPP hanya pada profesi guru, karena sejumlah pejabat Pemda Sintang, Kalbar, multitafsir dalam memahami perbedaan TPP (tambahahan penghasilan pegawai), dari APBD, dan tamsil (tambahan penghasilan), dari APBN, Rp. 250.000,0, serta alasan kekurang dana, mengakibatkan TPP guru berserti, bertunsus dihapus, serta di guru nonser di buang dari kelas jabatan.
KEMBALI KE ARTIKEL