Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kiat Mendisain Penatausahaan BLUD RS

14 April 2013   21:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:11 321 0
Sebenarnya istilah 'penatausahaan' bukan barang asing bagi rumah sakit.  Sebagai SKPD tentu saja ia terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.  Dan pemerintah daerah yang menaunginya pasti telah melengkapi dirinya dengan segepok regulasi yang menjamin bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran kas yang dilakukan SKPD bawahannya telah dilakukan dengan benar, dengan jumlah dan sasaran penggunaan yang tepat.  Keyakinan ini hanya bisa diperoleh melalui serangkaian prosedur yang kerapkali disebut dengan 'penatausahaan'.

Bagaimana dengan RS sebagai BLUD?  Permendagri 61/2007 sendiri telah mengatur tentang penatausahaan.  Lebih tepatnya 'menyinggung' bukan mengatur.  Karena sedikit sekali bahasan tentang penatausahaan yang dicakupnya.  Namun dari 3 pasal yang bicara penatausahaan, dapat disimpulkan bahwa Penatausahaan BLUD RS ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan serta pengendalian intern yang baik atas transaksi-transaksi keuangan maupun non keuangan rumah sakit.  Penatausahaan ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap langkah-langkah kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku dan  prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

Penatausahaan BLUD RS yang baik tentu saja harus didasarkan pada dua kriteria utama di atas.  Pengendalian internal dan Ketaatan pada regulasi.  Pengendalian internal dibutuhkan agar setiap transaksi keuangan yang terjadi dapat diyakini telah dilakukan dengan benar dan aman.  Sedang ketaatan pada regulasi menjamin bahwa prosedur yang diterapkan tidak bertentangan dengan UU maupun peraturan pelaksana lainnya.

Disinilah kreativitas RS diuji.  Dengan SDM yang terbatas tapi harus mampu mengelola transaksi keuangan yang mampu mengamankan asetnya sekaligus mengamankan pelaksananya dari jeratan hukum regulasi.  Sedikitnya pasal tentang penatausahaan dalam Permendagri 61/2007 harus dipahami sebagai sebuah peluang bagi RS untuk membuat penatausahaan yang efisien sekaligus nyaman diimplementasikan oleh karyawannya.

Berikut adalah tips praktis untuk membuat model penatausahaan BLUD RS.


  1. Tentukan pihak yang terlibat dalam penatausahaan.
  2. Definisikan kewenangan para pihak.
  3. Rumuskan dokumen yang diperlukan.
  4. Buat bagan arus prosedur penatausahaan.
  5. Lengkapi dengan narasi prosedur.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun