Bagaimana dengan RS sebagai BLUD? Permendagri 61/2007 sendiri telah mengatur tentang penatausahaan. Lebih tepatnya 'menyinggung' bukan mengatur. Karena sedikit sekali bahasan tentang penatausahaan yang dicakupnya. Namun dari 3 pasal yang bicara penatausahaan, dapat disimpulkan bahwa Penatausahaan BLUD RS ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan serta pengendalian intern yang baik atas transaksi-transaksi keuangan maupun non keuangan rumah sakit. Penatausahaan ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap langkah-langkah kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku dan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Penatausahaan BLUD RS yang baik tentu saja harus didasarkan pada dua kriteria utama di atas. Pengendalian internal dan Ketaatan pada regulasi. Pengendalian internal dibutuhkan agar setiap transaksi keuangan yang terjadi dapat diyakini telah dilakukan dengan benar dan aman. Sedang ketaatan pada regulasi menjamin bahwa prosedur yang diterapkan tidak bertentangan dengan UU maupun peraturan pelaksana lainnya.
Disinilah kreativitas RS diuji. Dengan SDM yang terbatas tapi harus mampu mengelola transaksi keuangan yang mampu mengamankan asetnya sekaligus mengamankan pelaksananya dari jeratan hukum regulasi. Sedikitnya pasal tentang penatausahaan dalam Permendagri 61/2007 harus dipahami sebagai sebuah peluang bagi RS untuk membuat penatausahaan yang efisien sekaligus nyaman diimplementasikan oleh karyawannya.
Berikut adalah tips praktis untuk membuat model penatausahaan BLUD RS.
- Tentukan pihak yang terlibat dalam penatausahaan.
- Definisikan kewenangan para pihak.
- Rumuskan dokumen yang diperlukan.
- Buat bagan arus prosedur penatausahaan.
- Lengkapi dengan narasi prosedur.