Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) berdampak signifikan pada hak-hak pekerja Generasi Z di Indonesia. UU ini memperkenalkan fleksibilitas dalam kontrak kerja, memungkinkan perusahaan untuk menggunakan kontrak waktu tertentu yang lebih panjang dan meningkatkan praktik outsourcing, yang dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL