Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

30 Juni 2022   11:03 Diperbarui: 30 Juni 2022   11:03 397 1
"Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa, Perpres No. 16 Tahun 2018 memberikan jaminan pelayanan hukum agar dalam melakukan pekerjaannya, mereka dapat jaminan perlindungan hukum."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun