Perlindungan Hukum Bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
30 Juni 2022 11:03Diperbarui: 30 Juni 2022 11:033971
"Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa, Perpres No. 16 Tahun 2018 memberikan jaminan pelayanan hukum agar dalam melakukan pekerjaannya, mereka dapat jaminan perlindungan hukum."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.