Salah satu konsekuensi hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional tahun 2024 sebagaimana diamanahkan UU No. 10 Tahun 2016, dilakukannya penunjukan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL