Ada beberapa jenis merger yang umum, di antaranya:
1. Merger Horizontal: Penggabungan dua perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama atau serupa. Misalnya, dua perusahaan yang memproduksi barang elektronik bergabung untuk menciptakan perusahaan yang lebih besar.
Â
2. Merger Vertikal: Penggabungan antara perusahaan yang bergerak di berbagai tahap dalam rantai pasokan yang sama. Misalnya, perusahaan manufaktur mobil bergabung dengan perusahaan yang memproduksi komponen mobil.
3. Merger Konglomerat: Penggabungan antara perusahaan yang bergerak di industri yang berbeda sama sekali. Tujuan dari jenis merger ini adalah untuk mengurangi risiko atau memperluas cakupan bisnis.
Merger sering kali membutuhkan persetujuan dari pihak regulator (seperti otoritas persaingan usaha) untuk memastikan bahwa penggabungan tersebut tidak merugikan pasar atau konsumen.