Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sukuk dan Jenis-jenis Sukuk Indonesia

16 Mei 2017   23:14 Diperbarui: 16 Mei 2017   23:36 23495 0

Konsep keuangan berbasis syariah islam (Islamic Finance) yang real syariah dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing,serta larangan terhadapriba, gharar,danmaysir.

Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasimaupunnegara adalah sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, dan State sof Saxony Anhalt – Jerman. Penerbitan sovereign sukukbiasanya ditujukan untuk keperluanpembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembngkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismacth, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Tresury Bills) dan juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.

Total emisi sukuk internasional berkembang pesat dari semula pada tahun 2002 hanya sekitar USD 1 miliar, menjadi USD 17 miliar pada bulan April 2007. jumlah dan jenis instrumen sukuk juga terus berkembang, dari semula hanya dikenal sukuk al ijarah berkembang menjadi 14 jenis sukuk sebagaimana ditetapkan oleh The Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions (AAOIFI). adapun investor sukuk, tidak lagi hanya terbatas pada investor islami, karena pada saat ini sebagain besar investor sukuk justru merupakan investor konvensional.

Dalam negeri sendiri, pasar keuangan syriah, termasuk pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan konvensional masih relatif kecil. untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, pemerintah telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan sukuk negara atau SBSN.

Pengertian Sukuk

Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilsukuk / sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima niali sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.

Undang-Undang Sukuk

Pada Mei 2008 lalu, Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau UU Sukuk Negara (sovereign sukuk).

Karakteristik Sukuk

· Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefical title).
 · Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan.
 · Terbebas dari riba, gharar, dan maysir.
 · Penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV)
 · Memerlukan underlying asset.
 · Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Jenis-jenis sukuk

Sukuk Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).

Sukuk Musyarakah :Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk :

· Eropa (Jerman, Inggris dan Kanada).
 · Timur Tengah (Dubai, Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan dan Qatar).
 · Asia (Malaysia, Singapura, Jepang, Korea, Cina, India dan Indonesia)

Selain negara-negara yang telah disebutkan, ada pula kota-kota yang telah melirik dan mengembangkan instrumen keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, di antaranya adalah Hongkong. Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan sistem ekonomi syariah, sistem pajak, dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional. Usaha ini pun terus bergulir dengan diluncurkannya Hangseng Islamic China Index Fund oleh Badan Pengawas Pasar Modal Hongkong.

Kelebihan berinvestasi dalam sukuk negara, khususnya untuk struktur ijarah

· Memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
 · Pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah.
 · Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
 · Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain)
 · Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
 · Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah

.Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk

· Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo. dalam hal sovereign sukuk, obligornya adalah pemerintah.
 · Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi:

sebagai penerbit sukuk,

menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset,

bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.

· Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.

Pengertian Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara Ritel. (Sukuk Ritel) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual, dengan volume minimum yang ditentukan

Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel

Penerbitan sukuk ritel ini memiliki tujuan yang smaa dengan obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu untuk membiayai anggaran negara, divesifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Manfaat Memiliki Sukuk Ritel

· Investasi yang aman (pemerintah sebagai penjamin).
 · Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross => 9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar uang atau deposito.
 · Mendapatkan pembayaran imbalan yang dilakukan secara berkala (perbulan).
 · Berpotensi memperoleh Capital Gain, ketika harga sedang naik di pasar sekunder.

Persamaan dan Perbedaan Sukuk Ritel dan ORI

Persamaan Perbedaan
 · sukuk ritel dan ORI merupakan surat berharga negara yang diperuntukkan bagi investor ritel.
 · sukuk ritel dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah. Baik sukuk ritel maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh pemerintah. · ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada pemerintah, sedangkan sukuk ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset sukuk ritel yang dijadikan obyek transaksi.
 · ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. sedangkan sukuk ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.

Resiko Memiliki Sukuk Ritel

· Resiko Gagal Bayar (Defailt Risk), adalah resiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. berhubung yang menerbitkan pemerintah, resiko ini sangatlah kecil (diasumsikan risk free).
 · Resiko Pasar (Market Risk), adalah potensi kerugian bagi nvestor (capital loss) karena menjual sukuk ritel sebelum jatuh tempo (pada saat nilainya turun).
 · Resiko Likuiditas (Liquidity Risk), adalah kesulitan dalam pencairan, resiko ini bisa disebabkan karena kecenderungan produk syariah di-hold (tidak diperjual belikan hingga jatuh tempo), tetapi untuk sukuk ritel para agen penjual telah menjamin untuk membeli kembali barang yang dijual oleh investor. resiko yang bisa terjadi adalah investor terpaksa menjual kepada agen penjual dengan harga di bawah harga pasar. apabila pembelian dalam jumlah tidak besar, bunganya yang relatif kecil dan ditransfer ke bank bisa menjadi tidak signifikan dan bisa terpakai.

Potensi Bagi Indonesia

Sebagaimana disebut di atas, perkembangan sukuk di Indonesia sesungguhnya bermula karena adanya inisiatif dari swasta. Dukungan yang kurang dari pemerintah dan regulator terhadap perkembangan sukuk ini, menyebabkan posisi Indonesia dalam pasar keuangan syariah global tidak mendapatkan tempat yang semestinya. Hingga saat ini, baru terdapat sekitar 20 sukuk yang diakui sebagai emiten syariah oleh Bapepam.

Dengan diberlakukannya UU Sukuk Negara, diperkirakan perkembangan pasar sukuk di Indonesia bakal lebih semarak dibandingkan sebelumnya. Terlebih lagi, minat investor terhadap sukuk ini sangat besar, sebagaimana ditunjukan dari perkembangan sukuk global saat ini. Tahun ini pemerintah memang memfokuskan diri untuk pengembangan pasar sukuk domestik. Jika penerbitan perdana ini sukses, diperkirakan akan semakin menarik investor asing, khususnya dari Timur Tengah, untuk masuk ke pasar keuangan syariah di Indonesia.

Namun demikian, pasar sukuk di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, pasar keuangan syariah di Indonesia tidak terlalu likuid. Penyebabnya, pangsa pasarnya yang relatif kecil, yaitu kurang dari 5% dari seluruh sistem keuangan di Indonesia. Kecilnya pangsa pasar keuangan syariah ini diperkirakan akan menyebabkan pertumbuhan pasar sukuk domestik akan tetap terbatas. Oleh karenanya, bila langkah perdana pemerintah menerbitkan sukuk domestik berhasil, selanjutnya perlu dibuka pasar sukuk global sebagai benchmark bagi penerbitan sukuk global lainnya, baik sovereign sukuk maupun corporate sukuk.

Selain itu, regulasi yang masih dirasakan menghambat perkembangan pasar sukuk domestik juga perlu dibenahi, sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/12 tahun 2004. Dalam PBI tersebut, bank yang memiliki sukuk agar memegangnya hingga jatuh tempo. Meski aturan ini penting untuk menjaga aspek kesyariahan bank syariah, namun PBI ini perlu direvisi agar tidak menghambat likuiditas pasar sukuk.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun