21 Desember 2024 00:14Diperbarui: 21 Desember 2024 00:17503
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 bagaikan semburan asap tebal yang tiba-tiba menyelimuti langit perekonomian kita. Sama seperti polusi udara yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan, kenaikan PPN ini pun berpotensi mencemari kondisi keuangan masyarakat, terutama bagi mereka yang gemar mengonsumsi barang-barang mewah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.