Tidak diragukan lagi, keragaman merupakan prasyarat untuk mengembangkan masyarakat demokratis. Keberagaman yang saya maksud di sini adalah keragaman sumber aturan yang digunakan dalam negara dan masyarakat, dengan pembagiannya di antara berbagai otoritas dan bidang yang berbeda, di berbagai daerah dan strata, serta di semua bidang dan lapisan masyarakat, yang di dalamnya terdapat legitimasi dari masing-masing pihak terhadap sumber aturan, pengakuan dari masing-masing bidang atas independensinya, dan pengakuan dari setiap bagian atas hak-haknya dalam menjalankan perannya sesuai dengan konstitusi. Akibatnya, sumber aturan tidak akan dikuasai oleh satu otoritas, satu bidang tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap bidang lain, dan bagian yang lain tidak akan dimonopoli oleh kelompok, organisasi, atau satu orang. Karena ekspresi demokrasi akan berkurang dengan berkembangnya kekuatan diktator atau penyatuan pendapat dan kekuasaan.
KEMBALI KE ARTIKEL