Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

STATUS WAKIL MENTERI DALAM KONSTITUSI

5 Juni 2012   07:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:22 816 0

mencermati opini yang berkembang akhir-akhir ini lewat pemberitaan media massa tentang kedudukan wakil menteri di kabinet, dari berbagai pihak menganggap bahwa posisi tersebut tidak diatur dalam undang-undang kita. alasannya sangat sederhana yaitu pasal 10 UU Kementerian Negara tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat 4 undang-undang dasar 1945. Ayat itu dianggap mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. “Ayat itu tidak memerintahkan DPR dan presiden menciptakan jabatan wamen undang-undang dasar 1945. Dan karenanya uji materipun menjadi jalan untuk menggugat perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun