Perpustakaan dilekatkan fungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasaan dan keberdayaan bangsa oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan). Masing-masing daerah memiliki perpustakaannya sendiri, sebagaimana dituliskan di Pasal 10a UU Perpustakaan bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing. Di Provinsi Jambi terdapat Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang telah berdiri sejak 6 Juni 1988, representatif peraturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL