Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama

085311111010, Nomor Siapa?!

28 Juli 2016   18:19 Diperbarui: 29 Juli 2016   14:29 2241 30
Seorang bapak membeli rumah sekitar 1,5 tahun yang lalu di daerah Tajur Haling, Bogor. Rumah yang dibeli adalah rumah bersubsidi seharga Rp 128 juta yang dikelola oleh developer. Dia pun mengajukan kredit untuk rumah itu dengan menyerahkan berkas pengajuan KPR dan membayar DP dengan tanda bukti kwitansi. Setelah 2 bulan berlalu, ia mendapatkan kabar dari Bank bahwa KPR yang diajukannya ditolak. Bapak ini kemudian meminta kembali pembayaran yang pernah diserahkannya kepada pihak developer namun mereka selalu mengulur hingga saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun