Belakangan, media social ramai dengan
meme hakim pengadilan negeri Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan. Sebagian besar marah atas putusan hakim tersebut. Logika hukum yang sampai ke khalayak dianggap tidak masuk akal dan menggelikan. “
Membakar hutan tidak merusak lingkungan, sebab masih dapat ditanami lagi.” Argumen putusan pasti tidak sesederhana itu, tetapi begitulah kesimpulan yang tertangkap media.
KEMBALI KE ARTIKEL