Setelah menulis tentang pilkada dan sila keempat, saya tertarik kembali mengkritisi soal RUU Pilkada ; langsung atau tidak langsung. Pada tulisan terdahulu saya ingin menegaskan bahwa dasar pilkada langsung tetap sila keempat. Sebab sila keempat tidak memiliki tafsir tunggal, yang hanya mengatakan bahwa yang sesuai adalah pilkada tidak langsung alias melalui DPRD. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan teramat dangkal jika itu dimaknai bahwa penentuan pemimpin local itu ada di tangan DPRD. Ujungnya dipahami (permusyawaratan perwakilan), dan ditafsir sebagai DPRD tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, tampaknya untuk sementara ditinggalkan.