Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Desentralisasi (Politik Pajak), Peningkatan PPN vs PPh?

4 April 2024   07:17 Diperbarui: 4 April 2024   07:55 122 0
Pertanyaan sederhana dan sekaligus menjadi judul tulisan ini merupakan isu yang sedang marak tentang kenaikan pajak yang selalu bertambah. Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita perlu mengetahui apa defenisi pajak itu sendiri. Jadi, pajak adalah suatu iuran wajib yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah baik melalui transaksi, harta/aset yang dimiliki oleh masyarakat. Selanjutnya pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola dan dipertanggungjawabkan untuk pembangunan dan pertumbuhan nasional. Intinya adalah dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Sehingga fokus utama pajak adalah untuk kesejahteraan rakyat. Alokasi pembangunan dan pertumbuhan mencakup seluruh daerah yang ada di penjuru Indonesia bahkan apabila terdapat daerah yang sulit dijangkau, pemerintah sampai membuat alokasi/otonomi khusus terhadap daerah tersebut. Contohnya adalah Papua, Papua mendapat otonomi khusus karena Papua merupakan provinsi termiskin di Indonesia sementara sumber daya di Papua sangat melimpah dan sangat baik apabila dikelola. Otonomi khusus bagi masyarakat Papua yang diberikan pemerintah mencakup peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun