Pasca ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ternyata belum menyelesaikan masalah. Pasalnya, beberapa waktu lalu dikabarkan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko masih mengajukan gugatan atas AD/ART tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KEMBALI KE ARTIKEL