Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. Dari keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut didapat setelah menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah. Selama ini, tentang investasi miras ramai diperbincangkan. Hal itu membuat banyak pro kontra yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL