Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jika UU ITE Direvisi, Lebih Baik Melibatkan Para Ahli

18 Februari 2021   22:15 Diperbarui: 18 Februari 2021   22:21 51 2
Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa dalam UU ITE terdapat pasal karet yang bisa ditafsirkan oleh setiap masyarakat. Sebab itu, Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan pemerintah tak berhak untuk membuat tafsir atau interpretasi  itu bukan ranah pemerintah tetapi ranah hakim di pengadilan (CNN Indonesia.com).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun