Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan. Apa yang disampaikan tersebut, sangat layak diberlakukan, agar setiap orang tidak sesuka hatinya melaporkan sebuah tindak pidana melalui elektronik padahal bukan seorang korban.
KEMBALI KE ARTIKEL