Saat ini hangat pula diperbincangkan mengenai Rancangan Undang-undang Pemilu terkait dengan pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan tanpa digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 . Namun, dikabarkan bahwa RUU pemilu batal dibicarakan disebabkan Presiden Jokowi yang memintanya kepada Komisi II DPR RI.
KEMBALI KE ARTIKEL