Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Begini Cara Mengkritik Pejabat Publik yang Tepat

10 Februari 2021   20:35 Diperbarui: 10 Februari 2021   20:38 924 0
Mengkritik merupakan hak segala bangsa karena konstitusi UUD 1945 pun melindungi kita menyampaikan pendapat, aspirasi dan berekspresi. Sebab itu, tidak ada yang boleh melakukan pembungkaman pendapat publik, kritik dan pendapat demi membangun bangsa. Pemerintah sekalipun harus menghormati hak rakyat dalam mengkritik dan jangan terlalu sensitif dengan kritikan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun