Mengkritik merupakan hak segala bangsa karena konstitusi UUD 1945 pun melindungi kita menyampaikan pendapat, aspirasi dan berekspresi. Sebab itu, tidak ada yang boleh melakukan pembungkaman pendapat publik, kritik dan pendapat demi membangun bangsa. Pemerintah sekalipun harus menghormati hak rakyat dalam mengkritik dan jangan terlalu sensitif dengan kritikan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL