Anggota DPR Fraksi PAN Haji Lulung meminta polisi memanggil Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pesta bareng Raffi Ahmad. Namun, Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan belum ada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan (detik.com, 19/01). Jadi, dari pernyataan tersebut jelas sudah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok terkait pesta bareng Raffi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL