Beberapa waktu lalu kita telah mengetahui bahwa Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat penghasutan kasus kerumunan yang terjadi saat acara pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi. Dan, setelah penetapan tersangka tersebut, Habib Rizieq bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, setelah sidang praperadilan berjalan, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL